
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Ribuan pengrajin genteng dan batu bata di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian akibat terhambatnya akses bahan baku tanah liat. Kondisi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan pengrajin asal Pringsewu, Aslam Ramadhan, dalam forum bersama anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pemaparannya, Aslam menjelaskan bahwa sektor kerajinan genteng dan batu bata merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat desa yang telah berlangsung sejak era 1970-an. Usaha ini berkembang secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar warga.
“Di Kabupaten Pringsewu saja terdapat sekitar 1.096 pengrajin batu bata dan 543 pengrajin genteng yang tersebar di berbagai kecamatan. Data ini lengkap by name by address dan bisa diverifikasi langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia menuturkan, produksi genteng awalnya dilakukan secara tradisional tanpa teknologi, seperti produk genteng “slumpring” yang dibuat secara manual. Namun seiring perkembangan zaman, para pengrajin mulai bertransformasi menggunakan teknologi modern untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi.
Meski demikian, persoalan utama kini muncul pada ketersediaan bahan baku tanah liat. Aktivitas pengambilan tanah liat yang selama ini dilakukan masyarakat justru kerap dianggap sebagai kegiatan tambang ilegal.
“Padahal selama ini kegiatan pengambilan tanah liat bersifat saling menguntungkan dengan petani. Lahan yang sebelumnya sulit ditanami karena karakter tanah liat justru bisa dimanfaatkan, sementara kami mendapatkan bahan baku,” jelasnya.
Menurut Aslam, dalam beberapa bulan terakhir aktivitas pengambilan tanah liat terhenti akibat penertiban terhadap alat berat yang digunakan. Dampaknya, rantai produksi terputus dan ribuan pengrajin tidak dapat bekerja.
“Kalau bahan baku tidak ada, kami tidak bisa produksi. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga berpotensi menimbulkan pengangguran massal dan konflik sosial di desa,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen pengrajin bergantung pada pinjaman modal usaha, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika usaha berhenti, maka risiko kredit macet dan penyitaan aset menjadi ancaman nyata.

Dalam kesempatan tersebut, para pengrajin meminta pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Lampung untuk segera memberikan kepastian hukum terkait pengambilan tanah liat. Mereka berharap ada regulasi atau payung hukum yang jelas agar aktivitas tersebut tidak lagi dianggap ilegal.
“Kami tidak paham detail produk hukum, yang kami butuhkan adalah kepastian. Selama ada bahan baku, kami bisa bekerja dan bertahan,” ujar Aslam.
Ia juga meminta agar pemerintah memberikan ruang bagi para pengrajin untuk tetap beroperasi dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun ke depan, sambil mempersiapkan proses adaptasi ke sektor usaha lain jika bahan baku mulai menipis.
“Kami sadar tanah liat ini terbatas dan tidak bisa diperbarui. Tapi beri kami waktu untuk bertahan dan bertransformasi secara bertahap,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para pengrajin dengan berkoordinasi bersama OPD terkait guna mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan penyusunan regulasi yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat sektor kerajinan genteng dan batu bata merupakan salah satu penopang ekonomi masyarakat pedesaan di Lampung. Kepastian regulasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas,” tegasnya.
Ribuan Warga Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Lampung Tengah — Aktivitas produksi genteng dan batu bata di wilayah barat Kabupaten Lampung Tengah terhenti dalam dua bulan terakhir. Kondisi ini memicu dampak serius bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut, khususnya di Kecamatan Sendang Agung dan sekitarnya.
Kepala Kampung Sendang Asri Kalirejo Lampung Tengah, Dedi mengungkapkan bahwa industri genteng dan batu bata memiliki keterkaitan erat dengan sektor pertanian dan UMKM lokal. Menurutnya, lahan sawah di daerahnya kerap dimanfaatkan secara bergantian, baik untuk bertani maupun untuk produksi bahan baku tanah liat.
“Di tempat kami, sawah itu bisa diturunkan setengah semester untuk diambil tanah liatnya. Setelah itu, langsung bisa ditanami lagi. Tapi sekarang semua berhenti,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, dalam kondisi normal, sebagian besar petani hanya mampu panen satu kali dalam setahun, kecuali yang berada di dekat aliran sungai. Namun keberadaan industri genteng dan bata memberikan sumber penghasilan tambahan yang signifikan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Dedi memaparkan bahwa rantai ekonomi dari industri ini sangat luas. Mulai dari jasa angkutan tanah liat, pekerja pencetak menggunakan molen, tenaga penjemur, makelar, hingga pemasok kayu bakar dan sekam, semuanya terlibat dalam satu ekosistem ekonomi rakyat.
“Di Kecamatan Sendang Agung saja, dari sekitar 30 ribu penduduk, ada sekitar 20 ribu orang yang bergantung pada industri ini. Jadi dampaknya sangat besar,” katanya.
Selama dua bulan terakhir, penghentian aktivitas produksi membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Indra mengaku bahkan harus membantu menyalurkan bahan makanan kepada warga yang terdampak.
“Saya sering lihat masyarakat menangis. Banyak yang tidak punya penghasilan lagi. Mau beli beras saja susah,” ungkapnya.
Selain persoalan ekonomi, dampak sosial juga mulai dirasakan. Indra khawatir jika kondisi ini berlanjut, angka kriminalitas akan meningkat, terutama pencurian.
“Kalau satu bulan lagi masih berhenti, saya yakin tingkat kejahatan akan naik. Karena masyarakat sudah tidak punya pilihan,” tegasnya.
Di sisi lain, banyak pelaku usaha kecil di sektor ini juga terjerat kewajiban kredit perbankan, khususnya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sistem pembayaran yang umumnya dilakukan setiap empat bulan kini terancam macet akibat terhentinya produksi.
“Biasanya dalam empat bulan, barang sudah diproduksi, dibakar, dan dijual, baru bisa bayar cicilan. Tapi sekarang sudah dua bulan berhenti, tinggal dua bulan lagi kami akan ditagih bank,” jelas Dedi.
Selama ini, aktivitas pengolahan tanah liat dilakukan dengan izin lingkungan dan persetujuan pemilik lahan. Namun para pengrajin berharap adanya kemudahan regulasi dari pemerintah agar usaha mereka tetap bisa berjalan.
Dedi juga menyampaikan kekhawatiran akan potensi gejolak sosial di lima kecamatan wilayah barat Lampung Tengah, yakni Kecamatan Kalirejo, Sendang Agung, Pubian, Padang Ratu, dan Telaga Lingga.
“Kami takut masyarakat turun ke jalan. Karena ini menyangkut perut banyak orang,” pungkasnya.
Para pengrajin berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencari solusi, agar roda ekonomi masyarakat kecil dapat kembali berputar dan stabilitas sosial tetap terjaga.

